Anjing dalam Fiqih Islam
Jika ingin mengetahui pengantar yang mendalam dan utuh tentang seluk beluk peranan anjing dalam sejarah dan fiqih Islam, anda bisa dengan mudah merujuk pada sebuah tulisan di sebuh blog yang berjudul anjing dalam Islam . Tulisan ini sangat menarik karena merujuk pada sumber yang otoritatif dari beragam madzhab. Jika anda membaca tulisan ini dengan hati-hati dan seluruhnya, anda akan terkejut dengan beberapa pandangan ulama klasik yang sebenarnya bukan pendapat baru sama sekali. Madzhab maliki memiliki cara pandang yang berbeda dengan umumnya pendapat Imam Syafi'i, madzhab mayoritas di Indonesia. Maliki mengatakan bahwa jika anjing bisa dipastikan mengkonsumsi makanan yang baik, terkontrol dan dipastikan tidak akan menyebarkan penyakit pada manusia, maka air liurnya bukan najis. Maliki membedakan antara anjing 'kampung/liar' dengan anjing 'peliharaan'. Perihal mencuci bejana sebanyak 7 kali juga didiskusikan dengan menarik. Jika penasaran, silahkan baca saj